KULIAH TAMU BUSINESS PRACTICE 4

     


                                                     


                                            Judul  : Business entities & Business Model
                                                             Pemateri : Benaya V.jaya 
Kamis,22 Maret 2018,Dalam Kuliah Tamu kali ini Perguruan Tinggi Asia Mengundang Pemateri yang sangat handal dalam dunia bisnis khususnya bidang Ekspor-Impor bagaimana tidak di sebut handal pemateri ini sangat menguasai materi yang sangat bermanfaat buat mahasiswa. pengalaman dan latar belakang pendidikan pemateri sangat terasa dari segi kata yang keluar dari suara saat mengisi seminar atau kuliah tamu pada kamis,22 Maret 2018 Di ruang havard lantai 4 kampus pusat pada seminar yang di hadiri mahasiswa ekonomi bp4 tersebut suasana sangat nyaman dan sangat menikmati setiap pengarahannya dan saya telah sedikit meresum materi yang di bawahkannya sebagai berikut :

A. Badan Usaha / Entities di Indonesia

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


Didirikan dan dimodali oleh satu atau beberapa orang swasta.
a. Perseorangan
Badan usaha perseorangan didirikan dan dimodali oleh perseorangan. Jadi, jika ada pertanyaan apakah bisa seseorang membangun bisnisnya sendiri ? jawabannya adalah Ya, bisa. Lalu bagaimana pemerintah mengetahui jumlah kekayaan kita? Pemerintah dapat mengetahuinya melalui NPWP yang kita miliki.
b. Firma
Badan usaha Firma didirikan dan dimodali oleh 22 orang atau lebih dengan tanggung jawab bersama.
c. Perseroan Komanditor (CV)
Badan usaha CV dimodali dari saham (2 orang/lebih). Biasanya dibangun oleh keluarga / antara orang terdekat yang dapat dipercaya. Hal ini untuk mengurangi resiko penipuan ataupun penghianatan. Badan usaha CV ini lebih terstruktur, yaitu ada komanditer aktif (yang terjun langsung dalam mengelola) dan komanditer pasif (penanam saham).
d. Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha PT sama seperti CV yaitu dimodali dari saham, namun lebih kompleks. Strukturnya terdiri dari direksi dan komisaris RUPS.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Modal sebagian/seluruhnya dari negara dan untuk negara (UU No. 19 : 2003)
a.  Perjan
BUMN bagian kementrian. Pegawainya merupakan PNS ( ditiadakan sejak 2005)
b. Perum - Perusahaan Umum
Tidak berorientasi pada laba, tetapi untuk kepentingan umum. Contoh : Bulog
c.  Persero
BUMN yang berbentuk PT Minimalis 51 % modal negara. Berorientasi pada laba. Contoh : Pertamina, PLN dll.

Koperasi

Didirikan oleh 220 orang atau lebih konsumsi/jasa/simpan pinjam. (UU No. 17 : 2012)

B. Sifat Bisnis / Business model
Setiap usaha memiliki Business Model
Sifat Bisnis / Business model terdiri dari Core Business dan Supporting Business. Ada relasi timbal balik antara core and supporting business
Jenis business model :
1. Jasa (Service)
2. Produksi (Production)
3. Retail (Retail)
C. Business Model Canvas

Bisnis Model Canvas adalah model bisnis yg terdiri dari 9 blok area aktivitas bisnis, yang memiliki tujuan memetakan strategi untuk membangun bisnis yang kuat, bisa memenangkan persaingan dan sukses dalam jangka panjang. Bisnis Model Canvas ini memiliki ciri khas dengan 9 blok model yang jika disatukan akan menjadi satu kesatuan bisnis:

  1. Customers Segment 
  2. Value Proposition
  3. Customer Relationship
  4. Channel
  5. Revenue Stream
  6. Key Resource
  7. Key Activities
  8. Key Partnership
  9. Cost Structure


D. Syarat Ekspor

1.    Memiliki Badan Usaha
2.    Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3.    Memiliki izin berdasarkan klasifikasi (produsen / non produsen):
•  Eksportir Produsen : Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
•  Eksportir Non Produsen : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
•  Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

E. Jenis Barang Ekspor

Jenis barang ekspor diatur dalam PERMENDAG No. 01/M-DAG/PER/1/2007 :
• Barang yang bebas, semua badan usaha dapat menjadi eksportir barang ini
• Barang yang diatur, hanya eksportir yang terdaftar di Kemendag
Contoh : produk rotan / kayu, kopi, intan, timah, emas, aseton, butanol
• Barang yang diawasi, hanya eksportir khusus persetujuan dari Menteri Perdagangan / pejabat yang ditunjuk
Contoh : sapi, kerbau, binatang liar, gas, scrap logam, pupuk urea, palm kernel
• Barang yang dilarang, 
Contoh: pasir laut, kayu bulat, bijih timah atau logam mulia, ikan arwana, udang panaedae, barang bersejarah tinggi, hewan & tumbuhan langka'

F. Prosedur Ekspor

Pengertian Prosedur Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.
Bagaimana dengan prosedur Ekspor atau mekanisme jika Anda akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :


  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan Anda ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
  2. Memastikan juga apakah barang Anda diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
  3. Jika Anda sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya Anda mempersiapkan barang yang akan Anda ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
  4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  5. Setelah eksportasi Anda disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang Anda sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  6. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang Anda menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  7. Mengasuransikan barang / kargo Anda (jika menggunakan term CIF)
  8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir

G. Contoh dokumen ekspor yang diperlukan

Invoice (Bukti Pembelian / Faktur)
Packing List (Daftar Barang dan Beratnya)
Bill of Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
COO (Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal)
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai) 
Origin Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku 
Declaration of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
Manufacturer Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan yang dikirim bersih dan sesuai aturan phytosanitary 

H. Free Trade Agreements

Perjanjian khusus antara Indonesia dan negara lain mengenai tarif dagang, tujuannya adalah mengurangi dan menghilangkan tarif bea masuk secara progresiv.
  
I. Tips dalam berbisnis

Yang harus dilakukan :
Do believe, jadilah optimis dengan ide kita
Do Planning, buat business plan & tetapkan target
Do Budgeting, kelola aset dengan catat pengeluaran dan pemasukan
Do Something Now,  Lakukan sesuatu sekarang dengan yang ada 
Do More Than Others, lakukan lebih dibandingkan yang lain
Do Innovation, lakukan inovasi karena semua bisa menjadi usang 
Do Quick & Right , lakukan dengan cepat dan benar
Do Branding, bangun merk yang kuat
Do Sharing, berbagilah dengan apa yang kita punya

Hindari :
Don’t be too picky,  Jangan terlalu pilih – pilih pekerjaan
Don’t stop learning, Jangan berhenti belajar, gunakan webinar
Don’t be Lazy, Jangan malu untuk bekerja
Don’t work alone, jangan lakukan sendiri. Bekerja bersama dengan mereka yang memiliki visi yang sama 
Don’t stop expanding, jangan berhenti untuk berkembang dan mencari client baru
Don’t be controlled by money, jangan dikendalikan oleh uang 
Don’t be fooled with Debt, jangan berhutang hanya untuk keinginan 
Don’t Waste Time, jangan membuang waktu
Don’t stop pleasing customer, jangan berhenti untuk membantu customer untuk menyelesaikan masalahnya

Komentar