KULIAH TAMU BUSINESS PRACTICE 4

Judul : Business entities & Business Model
Pemateri : Benaya V.jaya
Kamis,22 Maret 2018,Dalam Kuliah Tamu kali ini Perguruan Tinggi Asia Mengundang Pemateri yang sangat handal dalam dunia bisnis khususnya bidang Ekspor-Impor bagaimana tidak di sebut handal pemateri ini sangat menguasai materi yang sangat bermanfaat buat mahasiswa. pengalaman dan latar belakang pendidikan pemateri sangat terasa dari segi kata yang keluar dari suara saat mengisi seminar atau kuliah tamu pada kamis,22 Maret 2018 Di ruang havard lantai 4 kampus pusat pada seminar yang di hadiri mahasiswa ekonomi bp4 tersebut suasana sangat nyaman dan sangat menikmati setiap pengarahannya dan saya telah sedikit meresum materi yang di bawahkannya sebagai berikut :
A. Badan Usaha / Entities di Indonesia
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Bisnis
Model Canvas adalah model bisnis yg terdiri dari 9 blok area aktivitas
bisnis, yang memiliki tujuan memetakan strategi untuk membangun bisnis
yang kuat, bisa memenangkan persaingan dan sukses dalam jangka panjang.
Bisnis Model Canvas ini memiliki ciri khas dengan 9 blok model yang jika
disatukan akan menjadi satu kesatuan bisnis:
F. Prosedur Ekspor
Pengertian
Prosedur Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan /
mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan
perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) baik di negara asal
maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar
masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.
Bagaimana dengan prosedur Ekspor atau mekanisme jika Anda akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :
• Invoice (Bukti Pembelian / Faktur)
H. Free Trade Agreements
Perjanjian khusus antara Indonesia dan negara lain mengenai tarif dagang, tujuannya adalah mengurangi dan menghilangkan tarif bea masuk secara progresiv.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Didirikan dan dimodali oleh satu atau beberapa orang swasta.
a. Perseorangan
Badan
usaha perseorangan didirikan dan dimodali oleh perseorangan. Jadi, jika
ada pertanyaan apakah bisa seseorang membangun bisnisnya sendiri ?
jawabannya adalah Ya, bisa. Lalu bagaimana pemerintah mengetahui jumlah
kekayaan kita? Pemerintah dapat mengetahuinya melalui NPWP yang kita
miliki.
b. Firma
Badan usaha Firma didirikan dan dimodali oleh 22 orang atau lebih dengan tanggung jawab bersama.
c. Perseroan Komanditor (CV)
Badan
usaha CV dimodali dari saham (2 orang/lebih). Biasanya dibangun oleh
keluarga / antara orang terdekat yang dapat dipercaya. Hal ini untuk
mengurangi resiko penipuan ataupun penghianatan. Badan usaha CV ini
lebih terstruktur, yaitu ada komanditer aktif (yang terjun langsung
dalam mengelola) dan komanditer pasif (penanam saham).
d. Perseroan Terbatas (PT)
Badan
usaha PT sama seperti CV yaitu dimodali dari saham, namun lebih
kompleks. Strukturnya terdiri dari direksi dan komisaris RUPS.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Modal sebagian/seluruhnya dari negara dan untuk negara (UU No. 19 : 2003)
a. Perjan
BUMN bagian kementrian. Pegawainya merupakan PNS ( ditiadakan sejak 2005)
b. Perum - Perusahaan Umum
Tidak berorientasi pada laba, tetapi untuk kepentingan umum. Contoh : Bulog
c. Persero
BUMN yang berbentuk PT Minimalis 51 % modal negara. Berorientasi pada laba. Contoh : Pertamina, PLN dll.
Koperasi
Didirikan oleh 220 orang atau lebih konsumsi/jasa/simpan pinjam. (UU No. 17 : 2012)
B. Sifat Bisnis / Business model
Setiap usaha memiliki Business Model
Sifat
Bisnis / Business model terdiri dari Core Business dan Supporting
Business. Ada relasi timbal balik antara core and supporting business
Jenis business model :
1. Jasa (Service)
2. Produksi (Production)
3. Retail (Retail)
C. Business Model Canvas
- Customers Segment
- Value Proposition
- Customer Relationship
- Channel
- Revenue Stream
- Key Resource
- Key Activities
- Key Partnership
- Cost Structure
D. Syarat Ekspor
1. Memiliki Badan Usaha
2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Memiliki izin berdasarkan klasifikasi (produsen / non produsen):
• Eksportir Produsen : Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
• Eksportir Non Produsen : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
•
Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal
Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM)
E. Jenis Barang Ekspor
Jenis barang ekspor diatur dalam PERMENDAG No. 01/M-DAG/PER/1/2007 :
• Barang yang bebas, semua badan usaha dapat menjadi eksportir barang ini
• Barang yang diatur, hanya eksportir yang terdaftar di Kemendag
Contoh : produk rotan / kayu, kopi, intan, timah, emas, aseton, butanol
• Barang yang diawasi, hanya eksportir khusus persetujuan dari Menteri Perdagangan / pejabat yang ditunjuk
Contoh : sapi, kerbau, binatang liar, gas, scrap logam, pupuk urea, palm kernel
• Barang yang dilarang,
Contoh:
pasir laut, kayu bulat, bijih timah atau logam mulia, ikan arwana,
udang panaedae, barang bersejarah tinggi, hewan & tumbuhan langka'
F. Prosedur Ekspor
Bagaimana dengan prosedur Ekspor atau mekanisme jika Anda akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :
- Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan Anda ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
- Memastikan juga apakah barang Anda diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
- Jika Anda sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya Anda mempersiapkan barang yang akan Anda ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
- Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
- Setelah eksportasi Anda disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang Anda sudah dianggap sebagai barang ekspor.
- Melakukan stuffing dan mengapalkan barang Anda menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
- Mengasuransikan barang / kargo Anda (jika menggunakan term CIF)
- Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir
G. Contoh dokumen ekspor yang diperlukan
• Invoice (Bukti Pembelian / Faktur)
• Packing List (Daftar Barang dan Beratnya)
• Bill of Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
• COO (Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal)
• PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai)
• Origin Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku
• Declaration of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
• Manufacturer Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan yang dikirim bersih dan sesuai aturan phytosanitary
H. Free Trade Agreements
Perjanjian khusus antara Indonesia dan negara lain mengenai tarif dagang, tujuannya adalah mengurangi dan menghilangkan tarif bea masuk secara progresiv.
I. Tips dalam berbisnis
Yang harus dilakukan :
• Do believe, jadilah optimis dengan ide kita
• Do Planning, buat business plan & tetapkan target
• Do Budgeting, kelola aset dengan catat pengeluaran dan pemasukan
• Do Something Now, Lakukan sesuatu sekarang dengan yang ada
• Do More Than Others, lakukan lebih dibandingkan yang lain
• Do Innovation, lakukan inovasi karena semua bisa menjadi usang
• Do Quick & Right , lakukan dengan cepat dan benar
• Do Branding, bangun merk yang kuat
• Do Sharing, berbagilah dengan apa yang kita punya
Hindari :
• Don’t be too picky, Jangan terlalu pilih – pilih pekerjaan
• Don’t stop learning, Jangan berhenti belajar, gunakan webinar
• Don’t be Lazy, Jangan malu untuk bekerja
• Don’t work alone, jangan lakukan sendiri. Bekerja bersama dengan mereka yang memiliki visi yang sama
• Don’t stop expanding, jangan berhenti untuk berkembang dan mencari client baru
• Don’t be controlled by money, jangan dikendalikan oleh uang
• Don’t be fooled with Debt, jangan berhutang hanya untuk keinginan
• Don’t Waste Time, jangan membuang waktu
• Don’t stop pleasing customer, jangan berhenti untuk membantu customer untuk menyelesaikan masalahnya
Komentar
Posting Komentar